Disiplin Hukum

Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.
Buku ini memberikan sumbangan yang sangat berharga kepada proses pendidikan hukum, sebab dengan filsafat hukum seseorang akan dapat memahami pengarih ide-ide terhadap peristiwa-peristiwa dan betapa hal-hal yang umum sangat mempengaruhi hal-hal yang khusus. Dengan pemahaman tersebut, seseorang akan dapat mengetahui maupun mengerti kecenderungan-kecenderungan yang terjadi di dalam proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar