Hukum, disiplin hukum dan peristilahan hukum
Istilah hukum dalam Etik
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1. Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
2.
Lisensi Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian
wewenang dan untuk meyakinkan klien.
3.
Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan
keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan,
perhatian utama pada tugas.
4. Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik
dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan
peraturan yang sama pentingnnya.
6. Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
7. Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan pasien
8.
Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang
mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
9.
Malpraktek terjadi karena. Cerobohan. Lupa. Gagal mengkomunikasikan.
Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik
yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan
hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip
dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan
berhadapan dengan masalah etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar