Informed Choice dan Informed Concent
Informed choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan
penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice)
harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut
pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas
untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice)
lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa
asuhan kebidanan.
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya.
Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi
juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM
1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan
dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya
INFORMED CONSENT
Pada dasarnya dalam
praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktik
dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan
rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks
biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan
kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar