Peraturan dan perundang – undangan yang melandasi tugas, fungsi dan praktek bidan
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
A. DASAR HUKUM
1. No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2. Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 “TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN”
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor “369/MENKES/SK/III/2007” Tentang Standar Profesi Bidan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Iindonesia Nomor
“HK.02.02/MENKES/149/2010” Tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Bidan
5. Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 Tentang Ijin dan Penyelengaraan Praktek Bidan.
1. No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga
kesehatn termasuk didalamnay tenaga bidan : hal ini tertuang pada BAB
dan Pasal sebagai berikut :
a) BAB VII Bagian Kedua Tenaga Kesehatan
Pasal 50
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan
kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga
kesehatan yang bersangkutan.Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan
kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b) BAB V,Bagian Kedua Kesehatan Keluarga
Pasal 12
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat,
kecil, bahagia, dan sejahtera.Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota
keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan,
persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan
praktek, dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara
birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan
juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik
kebidanan. bidan hal tersebut tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi:
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau
pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik
profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi SIPB yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan
kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
Laman
- Beranda
- Informed Choice dan Informed Concent
- Aspek hukum praktek kebidanan
- Hukum Disiplin Hukum dan Peristilahan Hukum
- Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika
- Disiplin Hukum
- Macam – Macam Hukum
- Pentingnya Landasan Hukum dalam Praktek Profesi
- Aspek Hukum dan Keterkaitannya denga Pelayanan
- Hak – Hak Klien dan Persetujuannya untuk Bertindak
- Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Bidan
- Standart Praktek Bidan
- Peraturan dan Perundang – Undangan Melandasi Tugas Praktek Bidan
- Perundang – Undangan Melandasi Pelayanan Kesehatan
- UU kesehatan No.23 Tahun 1992
- Tentang Tugas dan Janggung Jawab Tenaga Kesehatan
- P P No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
- video ku
- Foto Narsis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar