Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh
penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum
untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki
sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
- peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan).
- keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
B. KETERKAITAN
ETIKA, NORMA, DAN HUKUM
1.
ETIKA
Karena
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :
a.
Pengertian Benar
Bertindak
sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
b.
Pengertian Salah
Bertindak
tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
c. Pengertian Baik
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia
mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu
dikatakan baik bila ia dihargai secara positif ).
d. Pengertian Buruk
Segala yang tercela. Perbuatan buruk
berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
e. Pengertian Tanggung jawab
Sesuatu yang harus dilakukan sesuai
dengan kewajiban dan dimensi waktu.
Benar,
salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai yang
berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara etika,
norma, dan hukum.
Etika juga menyangkut cara
dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu
sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena
mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan
jika kita mencuri, maka akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.
2.
NORMA
Norma dapat dipertahankan melalui
sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman
terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Tetapi dalam kehidupan masyarakat
yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar
suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang
terjadi, misalnya sebagai berikut:
* Semestinya tahu aturan tidak akan
berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya,
dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok
itu tidak dilarang.
* Seseorang
tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harusdiantar sampai di muka pintu
rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya
hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
Norma yang berkaitan dengan etika
seseorang terhadap orang lain.
* Orang yang mencuri barang milik
orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan
bersangkutandikenakan sanksi hukuman, baik
hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Norma yang berkaitan dengan hukum.
3.
HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang
bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar