Tentang Tugas dan Janggung Jawab Tenaga Kesehatan
PENDAHULUAN
Kesehatan
merupakan salah satu yang mutlak dibutuhkan manusia. Namun
ironisnya, dunia medis masih dianggap sebagai salah satu dunia yang
sedikit sekali diketahui orang awam. Kelompok profesional medis dan
keahliannya seakan menjadi pengetahuan yang eksklusif bagi mereka
saja.
Kondisi
ini terjadi, bahkan saat pasien sebagai konsumen berhadapan
dengan keadaan yang menyangkut keselamatan dirinya. Padahal
sesungguhnya pasien berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan
dengan perlakuan medis maupun obat yang dikonsumsinya.
Dalam
kesempatan acara Sosialisasi Pencegahan Infeksi pada Pelayanan
Kebidanan seperti sekarang ini, sekali lagi saya minta ijin untuk
mengajak para peserta memahami sekilas pengetahuan tentang hukum
dalam rangka menambah wawasan serta pencerahan pengetahuan,
sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan,
ibu-ibu bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan maternal dan
neonatal yang berkualitas dan bermartabat. Jika pelayanan kesehatan
yang diberikan para bidan kepada para ibu-ibu hamil dan
melahirkan telah sedemikian berkualitas dan bermartabat sekaligus
dekat dengan masyarakat, maka pelayanan semacam itu akan
terhindar dari bayang-bayang tuntutan hukum maupun tuntutan etika
profesi.
II. PERMASALAHAN
1. Apakah ada Kasus Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia
2. Kapan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan dipersoalkan?
3. Adakah Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan?
III. PEMBAHASAN
Ø Kasus Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia
Dari
situs inovasi online, dijumpai sebuah artikel yang menyebutkan
bahwa: sampai saat ini, kematian ibu masih merupakan salah satu
masalah prioritas di bidang kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Setiap
satu jam dua orang ibu di Indonesia meninggal saat melahirkan
karena berbagai penyebab. Jika seorang ibu meninggal, maka
anak-anak yang ditinggalkannya mempunyai kemungkinan tiga hingga
sepuluh kali lebih besar untuk meninggal dalam waktu 2 tahun
bila dibandingkan dengan mereka yang masih mempunyai kedua orang
tua. Hal ini tentu hanya salah satu akibat yang sangat
memprihatinkan.
Republika
online memuat informasi, Direktur Maternal and Neonatal Health (MNH)
Dr. Abdullah Cholil MPH, menegaskan bahwa “Secara umum memang
angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi. Dulu akhir tahun
1980-an, AKI-nya masih 800 orang per 100 ribu kelahiran.
Sepuluh tahun kemudian angkanya menurun menjadi 400-450 per 100
ribu. Tetapi, setelah diamati setiap tahun ternyata AKI-nya tidak
mengalami penurunan. Tetap saja sekian. Di samping itu juga
keprihatinan kita disebabkan krisis ekonomi yang membuat masalah
kesehatan perempuan semakin terkesampingkan. Oleh sebab itu,
berbagai upaya dicoba untuk menekan dan mengurangi
AKI”.Permasalahan AKI yang terdeteksi masih tinggi ini setidak- tidaknya
disebabkan oleh dua faktor, yaitu: pertama, sosio- kultural seperti
kemiskinan, pendidikan yang rendah, adanya norma-norma tertentu dalam
adat tentang perlakuan terhadap perempuan, dan lain-lain. Yang
kedua, masalah lainnya yang tak kalah penting adalah sosio-teknikal,
yang juga paling banyak menyebabkan AKI, yaitu karena terbatasnya
perempuan dalam mengakses pelayanan kesehatan, tidak terampil,
dana yang terbatas, perilaku budaya, kurang gender sensitive, dan
lain-lain.
Di
samping dua faktor yang disebutkan di atas, ternyata masih
ada penyebab AKI lainnya, yaitu: penyebab langsung dan tidak
langsung. Untuk penyebab langsung, terungkap, sekitar 50 persen
AKI terjadi oleh pendarahan waktu hamil, pada saat persalinan,
dan selama proses persalinannya. Sedangkan yang menjadi sebab
tak langsung diketahui karena adanya tiga terlambat, yaitu:
terlambat mencari pertolongan, terlambat membawa ketempat
rujukan, dan terlambat memberi pertolongan di tempat rujukan. Hal
lain yang tidak dapat diabaikan karena berisiko terjadinya AKI
tinggi adalah ibu-ibu yang mengalami 5-terlalu dalam melahirkan
yaitu:
1) terlalu muda,
2) terlalu tua,
3) terlalu banyak,
4) terlalu sering, dan
5) terlalu berdekatan jaraknya.
Masih
dari Republika online diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian
MNH, AKI lebih banyak karena pendarahan, maka MNH mengadakan
pelatihan kepada para bidan dan ibu-ibu yang akan melahirkan.
Hasilnya, ternyata dengan bidan yang kompeten dan terlatih,
paling tidak 50 persen pendarahan bisa dicegah. Pelatihan itu
dilakukan juga melalui program Asuhan Persalinan Normal (APN) bagi para
bidan dan di rumah-rumah sakit.
Ø Kapan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan dipersoalkan?
Maraknya
kasus dugaan malpraktik belakangan ini, khususnya di bidang
perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai
dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan
tugas dengan berpegang pada janji profesi dan tekad untuk selalu
meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerja
sama yang melibatkan segenap tim pelayanan kesehatan perlu
dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh
karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebutkan tadi, maka
konsekuensi hukum akan muncul tatkala terjadi penyimpangan
kewenangan atau karena kelalaian. Sebagai contoh umpamanya, terlambat
memberi pertolongan terhadap pasien yang seharusnya segera
mendapat pertolongan, merupakan salah satu bentuk kelalaian yang
tidak boleh terjadi.
Mengenai
hal itu jelas dapat diketahui dari Pasal 54 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu:
“Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.”
Selanjutnya dari penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa
tindakan disiplin berupa tindakan administratif, misalnya pencabutan
izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuai dengan
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan
wewenang bidan diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
363/Men.Kes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan.
Dari
sudut hukum, profesi tenaga kesehatan dapat diminta
pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata, hokum pidana, maupun
hukum administrasi.
Tanggung
jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW
(Burgerlijk Wetboek), atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan
yang mengakibatkan kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan
tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasa
dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya
sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang
hati-hati.”
Dari
segi hukum pidana juga seorang tenaga kesehatan dapat dikenai
ancaman Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk
tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati
menyebabkan orang lain (pasien) cacat atau bahkan sampai
meninggal dunia. Meski untuk mengetahui ada tidaknya unsure
kelalaian atau kekurang hati-hatian dalam tindakan seseorang
tersebut perlu dibuktikan menurut prosedur hukum pidana. Ancaman
pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama lima
tahun.
Tentu
saja semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara,
harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan di depan
pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu
bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang pengadilan.
Tanggung
jawab dari segi hukum administratif, tenaga kesehatan dapat
dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin praktik apabila
melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau
keluarganya. Tindakan administratif juga dapat dikenakan apabila
seorang tenaga kesehatan: 1. melalaikan kewajiban; 2. melakukan
sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang
tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun
mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; 3. mengabaikan sesuatu
yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan; 4. melanggar
suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
Selain
oleh aturan hukum, profesi kesehatan juga diatur oleh kode
etik profesi (etika profesi). Namun demikian, menurut Dr. Siswanto
Pabidang, masalah etika dan hokum kadangkala masih dicampur baurkan,
sehingga pengertiannya menjadi kabur. Seseorang yang melanggar
etika dapat saja melanggar hukum dan tentu saja seseorang yang
melanggar hukum akan melanggar pula etika. Oleh karena itu, menurut
Samil RS1 yang mengutip pernyataan Davis & Smith, bahwa ada
hubungan antara etik kedokteran dan hukum kedokteran, yaitu:
1. sesuai etik dan sesuai hukum;
2. bertentangan dengan etik dan bertentangan dengan hukum;
3. sesuai dengan etik tetapi bertentangan dengan hukum; dan
4. bertentangan dengan etik tetapi sesuai dengan hukum.
Ø Adakah Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan?
Dari
perspektif perlindungan konsumen, maraknya tuntutan pasien
terhadap cara dan hasil kerja paramedic atau tenaga kesehatan
sesungguhnya merupakan gejala yang positif. Hal itu menandakan
semakin tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya kesadaran
konsumen terhadap hak-haknya, yaitu antara lain untuk memperoleh
pelayanan yang baik maupun ganti rugi, Samil RS, Etika Kedokteran
penerapan masa kini; Seminar konflik etiko- legal dan sengketa medik di
Rumah Sakit. Jakarta, 2000. apabila tenaga kesehatan atau paramedis
terbukti melakukan malpraktik (melakukan penyimpangan dari standar
profesi). Artinya, pada dewasa ini telah muncul fenomena dimana
pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan tidak lagi
bersikap pasrah alias nrimo seperti pada waktu-waktu yang
lampau. Terlebih lagi setelah pemerintah mengundangkan
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Satu di antara ketentuannya adalah bahwa: Pasien sebagai konsumen
pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan, informasi yang benar, jelas, dan jujur serta
menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan
lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan
kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk
mengantisipasi kejadian seperti yang diuraikan di atas, maka Pasal
23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah
menetapkan bahwa: “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.” Selanjutnya
dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1996, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah
bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa: rasa aman
dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan
membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik
karena alam maupun perbuatan manusia.”
Perlindungan
hukum akan senantiasa diberikan kepada pelaku profesi apa pun
sepanjang pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti
prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan
etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
IV. KESIMPULAN
Ternyata
masalah ibu melahirkan yang meninggal dunia masih cukup banyak dan
masalah ini bisa di cegah melalui pelatihan pelatihan terhadap tenaga
kebidanan sehingga bisa trampil dalam mengatasi pendarahan bagi ibu yang
akan melahirkan.
Menurut
hokum yang berlaku bahwa seorang dokter, perawat atau tenaga kesehatan
lainya kalau melakukan penyimpangan kewenangan atau mal praktek maka
bisa dikenai pasal:
Ø Pasal
54 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, yaitu: “Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan
atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan
tindakan disiplin.
Ø Dari
segi hukum pidana juga seorang tenaga kesehatan dapat dikenai
ancaman Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk
tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati
menyebabkan orang lain (pasien) cacat atau bahkan sampai
meninggal dunia
Oleh karena itu pmerintah mengundangkan perlindungan hokum bagi :
Ø Para
pengguna jasa kesehatan atau konsumen UU no 8 tahun 1999 yang berbunyi:
Pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas
keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, informasi yang benar,
jelas, dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau
tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan
ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Ø Para
pelayan kesehatan agar bisa di beri perlindungan seperti yang
diutarakan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1996, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah
bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa:rasa aman
dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan
membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik
karena alam maupun perbuatan manusia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar