Tentang Tugas dan Janggung Jawab Tenaga Kesehatan

Tentang Tugas dan Janggung Jawab Tenaga Kesehatan 

PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan  salah  satu  yang mutlak  dibutuhkan manusia.  Namun  ironisnya,  dunia  medis  masih  dianggap sebagai salah satu dunia yang sedikit sekali diketahui orang awam.  Kelompok  profesional  medis  dan  keahliannya seakan  menjadi  pengetahuan  yang  eksklusif  bagi  mereka saja.
 Kondisi  ini  terjadi,  bahkan  saat  pasien  sebagai konsumen  berhadapan  dengan  keadaan  yang menyangkut keselamatan dirinya. Padahal  sesungguhnya pasien berhak mengetahui  segala  sesuatu  yang  berkaitan  dengan perlakuan medis maupun obat yang dikonsumsinya.
Dalam  kesempatan  acara  Sosialisasi  Pencegahan  Infeksi pada Pelayanan  Kebidanan seperti sekarang ini, sekali lagi saya  minta  ijin  untuk  mengajak  para  peserta  memahami sekilas  pengetahuan  tentang  hukum  dalam  rangka menambah  wawasan  serta  pencerahan  pengetahuan, sehingga  dalam  melaksanakan  tugas  sebagai  tenaga kesehatan,  ibu-ibu  bidan  dapat  memberikan  pelayanan kesehatan  maternal  dan  neonatal    yang  berkualitas  dan bermartabat. Jika pelayanan kesehatan yang diberikan para bidan  kepada  para  ibu-ibu  hamil  dan  melahirkan  telah sedemikian  berkualitas  dan  bermartabat  sekaligus  dekat dengan  masyarakat,  maka  pelayanan  semacam  itu  akan terhindar  dari  bayang-bayang  tuntutan  hukum  maupun tuntutan etika profesi.
II. PERMASALAHAN
1.      Apakah ada  Kasus  Angka  Kematian  Ibu  (AKI)  melahirkan  di Indonesia
2.      Kapan  tanggung  jawab  hukum  dan  etika  profesi tenaga kesehatan dipersoalkan?
3.      Adakah  Perlindungan  Hukum  bagi  Tenaga Kesehatan?
III. PEMBAHASAN
Ø  Kasus  Angka  Kematian  Ibu  (AKI)  melahirkan  di Indonesia
Dari  situs  inovasi  online,  dijumpai  sebuah  artikel  yang menyebutkan  bahwa:  sampai  saat  ini,  kematian  ibu masih merupakan salah satu masalah prioritas di bidang kesehatan ibu dan anak di Indonesia.  Setiap satu jam dua orang ibu di Indonesia  meninggal  saat  melahirkan  karena  berbagai penyebab.   Jika  seorang  ibu  meninggal,  maka  anak-anak yang  ditinggalkannya  mempunyai  kemungkinan  tiga hingga  sepuluh  kali  lebih  besar  untuk  meninggal  dalam waktu  2  tahun  bila  dibandingkan  dengan  mereka  yang masih mempunyai  kedua  orang  tua.   Hal  ini  tentu  hanya salah satu akibat yang sangat memprihatinkan.
Republika online memuat informasi, Direktur Maternal and Neonatal  Health  (MNH)  Dr.  Abdullah  Cholil  MPH, menegaskan  bahwa  “Secara  umum  memang  angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi.   Dulu akhir tahun  1980-an,  AKI-nya  masih  800  orang  per  100  ribu kelahiran.  Sepuluh  tahun  kemudian  angkanya  menurun menjadi  400-450  per  100  ribu.  Tetapi,  setelah  diamati setiap tahun ternyata AKI-nya tidak mengalami penurunan. Tetap  saja  sekian.  Di  samping  itu  juga  keprihatinan  kita disebabkan  krisis  ekonomi  yang  membuat  masalah kesehatan  perempuan  semakin  terkesampingkan.  Oleh sebab  itu,  berbagai  upaya  dicoba  untuk  menekan  dan mengurangi AKI”.Permasalahan AKI yang terdeteksi masih tinggi ini setidak- tidaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu: pertama, sosio- kultural  seperti  kemiskinan,  pendidikan  yang  rendah, adanya norma-norma tertentu dalam adat tentang perlakuan terhadap  perempuan,  dan  lain-lain.  Yang  kedua,  masalah lainnya yang tak kalah penting adalah sosio-teknikal, yang juga  paling  banyak  menyebabkan  AKI,  yaitu  karena terbatasnya  perempuan  dalam  mengakses  pelayanan kesehatan,  tidak  terampil,  dana  yang  terbatas,  perilaku budaya, kurang gender sensitive, dan lain-lain.
Di  samping  dua  faktor    yang  disebutkan  di  atas,  ternyata masih  ada  penyebab  AKI  lainnya,  yaitu:  penyebab langsung  dan  tidak  langsung.  Untuk  penyebab  langsung, terungkap,  sekitar  50  persen AKI  terjadi  oleh  pendarahan waktu  hamil,  pada  saat  persalinan,  dan  selama  proses persalinannya.    Sedangkan  yang  menjadi  sebab  tak langsung  diketahui  karena  adanya  tiga  terlambat,  yaitu: terlambat  mencari  pertolongan,  terlambat  membawa  ketempat  rujukan,  dan  terlambat  memberi  pertolongan  di tempat rujukan. Hal lain yang tidak dapat diabaikan karena berisiko  terjadinya  AKI  tinggi  adalah  ibu-ibu  yang mengalami 5-terlalu  dalam melahirkan yaitu:
1)      terlalu muda, 
2)      terlalu  tua,
3)      terlalu  banyak,
4)      terlalu sering, dan
5)      terlalu berdekatan jaraknya.
Masih dari Republika online diketahui bahwa berdasarkan hasil  penelitian  MNH,  AKI  lebih  banyak  karena pendarahan,  maka  MNH  mengadakan  pelatihan  kepada para  bidan  dan  ibu-ibu  yang  akan  melahirkan.  Hasilnya, ternyata  dengan  bidan  yang  kompeten  dan  terlatih,  paling tidak  50  persen  pendarahan  bisa  dicegah.  Pelatihan  itu dilakukan juga melalui program Asuhan Persalinan Normal (APN) bagi para bidan dan di rumah-rumah sakit.
Ø  Kapan  tanggung  jawab  hukum  dan  etika  profesi tenaga kesehatan dipersoalkan?
Maraknya  kasus  dugaan  malpraktik  belakangan  ini, khususnya  di  bidang  perawatan  ibu  dan  anak,  menjadi peringatan  dan  sekaligus  sebagai  dorongan  untuk  lebih memperbaiki  kualitas  pelayanan. Melaksanakan  tugas dengan berpegang pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan  kualitas  diri  perlu  untuk  selalu dipelihara. Kerja  sama  yang  melibatkan  segenap  tim pelayanan  kesehatan  perlu  dieratkan  dengan  kejelasan dalam  wewenang  dan  fungsinya.   Oleh  karena  tanpa mengindahkan  hal-hal  yang  disebutkan  tadi,  maka konsekuensi  hukum  akan  muncul  tatkala  terjadi penyimpangan kewenangan atau karena kelalaian. Sebagai contoh  umpamanya,  terlambat  memberi  pertolongan terhadap  pasien  yang  seharusnya  segera  mendapat pertolongan, merupakan  salah  satu  bentuk  kelalaian  yang tidak boleh terjadi.
Mengenai  hal  itu  jelas  dapat  diketahui  dari  Pasal  54  ayat (1)  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1992  tentang Kesehatan,  yaitu:  “Tenaga  kesehatan  yang  melakukan kesalahan  atau    kelalaian  dalam melaksanakan  profesinya dapat  dikenakan  tindakan  disiplin.”  Selanjutnya  dari penjelasan  pasal  tersebut  dapat  diketahui  bahwa  tindakan disiplin berupa tindakan administratif, misalnya pencabutan izin untuk  jangka waktu  tertentu atau hukuman  lain sesuai dengan  kesalahan  atau  kelalaian  yang  dilakukan.  Khusus berkenaan  dengan  wewenang  bidan  diatur  di  dalam Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 363/Men.Kes/Per/IX/1980 tentang Wewenang  Bidan.
Dari  sudut hukum, profesi  tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban  berdasarkan  hukum  perdata,  hokum pidana, maupun hukum administrasi.
Tanggung  jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek), atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila tenaga kesehatan dalam  melaksanakan  tugasnya  melakukan  tindakan  yang mengakibatkan  kerugian  pada  pasien,  maka  tenaga kesehatan  tersebut  dapat  digugat  oleh  pasien  atau keluarganya  yang  merasa  dirugikan  itu  berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut: “Tiap  perbuatan  melanggar  hukum,  yang  membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan  kerugian  yang  disebabkan  kelalaian atau kurang hati-hati.”
Dari  segi  hukum  pidana  juga  seorang  tenaga  kesehatan dapat  dikenai  ancaman  Pasal  351  Kitab  Undang-undang Hukum  Pidana  (KUHP).  Ancaman  pidana  tersebut dikenakan  kepada  seseorang  (termasuk  tenaga  kesehatan) yang  karena  kelalaian  atau  kurang  hati-hati menyebabkan orang  lain  (pasien)  cacat  atau  bahkan  sampai  meninggal dunia.  Meski  untuk  mengetahui  ada  tidaknya  unsure kelalaian  atau  kekurang  hati-hatian  dalam  tindakan seseorang  tersebut  perlu  dibuktikan  menurut  prosedur hukum pidana. Ancaman pidana untuk    tindakan semacam itu adalah penjara paling lama lima tahun.
Tentu saja semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana  penjara,  harus  terlebih  dahulu  dibuktikan berdasarkan pemeriksaan di depan pengadilan. Oleh karena yang  berwenang memutuskan  seseorang  itu  bersalah  atau tidak adalah hakim dalam sidang pengadilan.
Tanggung  jawab  dari  segi  hukum  administratif,  tenaga kesehatan  dapat  dikenai  sanksi  berupa  pencabutan    surat izin  praktik  apabila  melakukan  tindakan  medik  tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya. Tindakan administratif  juga dapat  dikenakan  apabila  seorang  tenaga kesehatan: 1.  melalaikan kewajiban; 2.  melakukan  sesuatu  hal  yang  seharusnya  tidak  boleh diperbuat  oleh  seorang  tenaga  kesehatan,  baik mengingat  sumpah  jabatannya  maupun  mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan; 3.  mengabaikan  sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  oleh tenaga kesehatan; 4.  melanggar  suatu  ketentuan  menurut  atau  berdasarkan undang-undang.
Selain  oleh  aturan  hukum,  profesi  kesehatan  juga  diatur oleh  kode  etik  profesi  (etika  profesi).  Namun  demikian, menurut Dr. Siswanto Pabidang, masalah etika dan hokum kadangkala  masih  dicampur  baurkan,  sehingga pengertiannya  menjadi  kabur.  Seseorang  yang  melanggar etika dapat saja melanggar hukum dan tentu saja seseorang yang melanggar  hukum  akan melanggar  pula  etika. Oleh karena  itu, menurut Samil RS1 yang mengutip  pernyataan Davis  &  Smith,  bahwa  ada  hubungan  antara  etik kedokteran dan hukum kedokteran, yaitu:
1.  sesuai etik dan sesuai hukum;
2.  bertentangan  dengan  etik  dan  bertentangan  dengan hukum;
3.  sesuai  dengan  etik  tetapi  bertentangan  dengan  hukum; dan
4.  bertentangan dengan etik tetapi sesuai dengan hukum.
Ø  Adakah  Perlindungan  Hukum  bagi  Tenaga Kesehatan?
Dari  perspektif  perlindungan  konsumen,  maraknya tuntutan  pasien  terhadap  cara  dan  hasil  kerja  paramedic atau  tenaga  kesehatan  sesungguhnya  merupakan  gejala yang  positif.  Hal  itu  menandakan  semakin  tumbuhnya kesadaran  hukum  masyarakat,  khususnya  kesadaran konsumen  terhadap  hak-haknya,  yaitu  antara  lain  untuk memperoleh  pelayanan  yang  baik  maupun  ganti  rugi, Samil RS, Etika Kedokteran penerapan masa kini; Seminar konflik etiko- legal dan sengketa medik di Rumah Sakit. Jakarta, 2000. apabila  tenaga  kesehatan  atau  paramedis  terbukti melakukan  malpraktik  (melakukan  penyimpangan  dari standar  profesi).  Artinya,  pada  dewasa  ini  telah  muncul fenomena dimana pasien sebagai pengguna  jasa pelayanan kesehatan  tidak  lagi  bersikap  pasrah  alias  nrimo  seperti pada  waktu-waktu  yang  lampau.  Terlebih  lagi  setelah pemerintah  mengundangkan  Undang-undang  tentang Perlindungan  Konsumen  Nomor  8  Tahun  1999.  Satu  di antara  ketentuannya  adalah  bahwa:  Pasien  sebagai konsumen  pelayanan  jasa  kesehatan,  berhak    atas keamanan,  kenyamanan,  dan  keselamatan,  informasi  yang benar,  jelas,  dan  jujur  serta menuntut  ganti  rugi    apabila dokter  atau  tenaga  kesehatan  lainnya  selama  melakukan pelayanan  kesehatan  ternyata  melakukan  kesalahan  atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti yang diuraikan di  atas, maka  Pasal  23 Undang-undang Nomor  23  Tahun 1992 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa: “Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugas  sesuai  dengan  profesinya.” Selanjutnya  dijelaskan  dalam  Pasal  24  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996, yang dimaksud dengan perlindungan  hukum  adalah  bentuk-bentuk  perlindungan yang  antara  lain  berupa:  rasa  aman  dalam  melaksanakan tugas  profesinya,  perlindungan  terhadap  keadaan membahayakan  yang  dapat mengancam  keselamatan  fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.”
Perlindungan  hukum  akan  senantiasa  diberikan kepada  pelaku  profesi  apa  pun  sepanjang  pelaku  profesi tersebut  bekerja  dengan  mengikuti  prosedur  baku sebagaimana  tuntutan bidang  ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
IV. KESIMPULAN 
Ternyata masalah ibu melahirkan yang meninggal dunia masih cukup banyak dan masalah ini bisa di cegah melalui pelatihan pelatihan terhadap tenaga kebidanan sehingga bisa trampil dalam mengatasi pendarahan bagi ibu yang akan melahirkan.
Menurut hokum yang berlaku bahwa seorang dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainya  kalau melakukan penyimpangan kewenangan atau mal praktek maka bisa dikenai pasal:
Ø  Pasal  54  ayat (1)  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1992  tentang Kesehatan,  yaitu:  “Tenaga  kesehatan  yang  melakukan kesalahan  atau    kelalaian  dalam melaksanakan  profesinya dapat  dikenakan  tindakan  disiplin.
Ø  Dari  segi  hukum  pidana  juga  seorang  tenaga  kesehatan dapat  dikenai  ancaman  Pasal  351  Kitab  Undang-undang Hukum  Pidana  (KUHP).  Ancaman  pidana  tersebut dikenakan  kepada  seseorang  (termasuk  tenaga  kesehatan) yang  karena  kelalaian  atau  kurang  hati-hati menyebabkan orang  lain  (pasien)  cacat  atau  bahkan  sampai  meninggal dunia
Oleh karena itu pmerintah mengundangkan perlindungan hokum bagi :
Ø  Para pengguna jasa kesehatan atau konsumen UU no 8 tahun 1999 yang berbunyi: Pasien  sebagai konsumen  pelayanan  jasa  kesehatan,  berhak    atas keamanan,  kenyamanan,  dan  keselamatan,  informasi  yang benar,  jelas,  dan  jujur  serta menuntut  ganti  rugi    apabila dokter  atau  tenaga  kesehatan  lainnya  selama  melakukan pelayanan  kesehatan  ternyata  melakukan  kesalahan  atau kelalaian yang merugikan pasien.
Ø  Para pelayan kesehatan agar bisa di beri perlindungan seperti yang diutarakan dalam  Pasal  24  ayat  (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996, yang dimaksud dengan perlindungan  hukum  adalah  bentuk-bentuk  perlindungan yang  antara  lain  berupa:rasa  aman  dalam  melaksanakan tugas  profesinya,  perlindungan  terhadap  keadaan membahayakan  yang  dapat mengancam  keselamatan  fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.”

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar